PIAUD UIN Raden Intan Lampung Adakan Seminar Nasional Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)


Menurut pasal 15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi Anak berkebutuan khusus adalah Pendidikan Khusus. Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Untuk itu, Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus tentunya menjadi salah satu bentuk perhatian bagi pendidik, karena kondisi yang mereka alami tentu berbeda dengan anak-anak pada umumnya. Pengertian seperti ini perlu diberikan kepada mahasiswa agar ketika mera sudah masanya terjun ke lapangan dan menemukan hal seperti ini tidak menjadi beban, tetapi paham dan segera ditindaklanjuti.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 17 Juli 2017 lalu. dan kegiatan ini dibuka oleh Wakil Dekan III Fak. Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung yaitu Dr.H.Rubhan Masykur,M.pd. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bagus untuk pemahaman mahasiswa yang nantinya akan terjun di dunia anak usia dini. Anak usia dini ini beragam salah satunya adalah anak berkebutuhan khusus yang perlu diberikan perhatian lebih, lanjutnya.

Acara ini di moderatori oleh bpk. Syafrimen, M.Ed. Ph.D dan ibu Dr. Adriana S. Ginanjar sebagai narasumber. Acara ini juga berjalan meriah dan sukses. serta menjadi pengalaman tersendiri bagi mahasiswa mendapatkan ilmu tentang Anak Berkebutuhan Khusus. (CWK)